Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Tantangan Kerjasama Konsuler antara RI-Uni Eropa


Hubungan bilateral Indonesia Uni Eropa tergolong unik karena menjanjikan banyak peluang kerjasama. Namun di sisi lain juga penuh dengan tantangan diantaranya di bidang konsuler yaitu dimasukkannya Indonesia ke dalam Annex I Protokol Schengen (negara yang memerlukan visa bagi warga negaranya untuk berkunjung ke wilayah schengen). Untuk mengimplementasikan Kesepakatan Kemitraan Komprehensif Indonesia-UE khususnya dalam mendorong kegiatan people-to-people contact kedua pihak, diperlukan upaya agar Indonesia dapat dicantumkan pada Annex II Protokol Schengen (yaitu sebagai negara yang dibebaskan dari ketentuan visa schengen).

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Amerika dan Eropa dalam diskusi
mengenai Kebijakan Visa Schengen dan Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI)/Badan Hukum Indonesia (BHI) di Kawasan Eropa di Jakarta, 17 Februari 2011.
Diskusi menyimpulkan beberapa masukan bagi persiapan Indonesia untuk melakukan appeal kepada pihak schengen terkait status Indonesia di Annex I. Masukan tersebut diantaranya adalah melakukan koordinasi antar instansi guna memperkuat posisi Indonesia termasuk dengan seluruh perwakilan RI di wilayah schengen. Di sisi lain, perlu terus dilakukan pembenahan terutama untuk dokumen perjalanan serta masalah perlindungan warga Negara diluar negeri khususnya masalah illegal immigrant, yang selama ini menjadi pertimbangan penting Uni Eropa/Negara schengen kepada suatu negara untuk dapat beralih dari Annex ke Annex II Protocol dimaksud.
Diskusi yang diselenggarakan bersama oleh Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa dan Ditjen Protkons Kementerian Luar Negeri RI ini menghadirkan pembicara yang kompeten di bidangnya yaitu Pejabat Schengen Council di Jakarta, pejabat KBRI Brussels, Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Direktur Konsuler, dan pejabat dari Ditjen Imigrasi dan dihadiri oleh sekitar 130 orang dari wakil-wakil Kementerian/Lembaga pemerintah dan non pemerintah terkait termasuk akademisi, jasa pengirim tenaga kerja dan biro perjalanan.
Diskusi bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas dan tepat mengenai hak dan kewajiban WNI dalam permohonan visa schengen. Di samping itu juga    untuk menciptakan sinergi yang lebih baik antar instansi agar lebih berperan dalam menunjang salah satu misi politik luar negeri, yaitu perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.
Diskusi mendapat banyak perhatian yang tinggi dari peserta maupun dari wakil schengen council di Jakarta, yang terlihat dari tingginya antusiasme peserta pada sesi tanya jawab. (Sumber: Setditjen Amerop).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar